Layanan Perizinan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017,
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Tenaga Kerja Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Pondok Pinang:
Untuk melihat detail lengkap mengenai perizinan dan non perizinan lainnya, anda dapat mengunjungi http://pelayanan.jakarta.go.id/ atau http://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan