Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017,
Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Perdagangan Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Pondok Pinang:
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Untuk melihat detail lengkap mengenai perizinan dan non perizinan, anda dapat mengunjungi http://pelayanan.jakarta.go.id/ atau http://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan