Tentang Kami

Selamat Datang di PTSP Kelurahan Pondok Pinang

Logo PTSP Pondok Pinang

PTSP Kelurahan Pondok Pinang

Bermula dari sebuah pemikiran Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta tanggal 15 Oktober 2012 dilanjutkan oleh Basuki T. Purnama ingin mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang tepat waktu, tidak berbelit dan menciptakan mudahnya akses masyarakat terhadap layanan pemerintah, dibentuk suatu Badan yang melayani masyarakat pada bidang perizinan dan non perizinan.

Awal tahun, dikenalkan kepada masyarakat mimpi yang diwujudkan bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, yang secara administrasi menerima semua berkas yang diajukan masyarakat serta menghapuskan pintu-pintu lain yang sebelumnya tersebar pada banyak instansi. Sehingga masyarakat cukup datang ke PTSP dan tidak perlu mondar-mandir ke instansi-instansi lain.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penyelenggaraan pelayanan terpadu di DKI Jakarta dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan. Kemudahan dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan dan memperoleh informasi tempat, waktu, biaya, persyaratan, prosedur, penyampaian dan penyelesaian pengaduan. Serta kepastian hukum terhadap waktu, biaya, persyaratan, prosedur dan penyelesaian pengaduan, belum sepenuhnya terlaksana karena masih tergantung oleh SKPD/UKPD Teknis terkait.

Tujuan awal adanya penyelenggaraan PTSP adalah :

  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BPTSP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PTSP oleh Kantor PTSP, Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan serta pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin serta dokumen administrasi yang menjadi kewenangannya

Visi

“Solusi Perizinan Warga Jakarta”

Misi

  • Melakukan pembinaan dan pengembangan aparatur PTSP sesuai kompetensi
  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional
  • Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan
  • Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response
  • Menyediakan prasarana dan sarana kerja yang memadai dan handal

PTSP akan senantiasa mendorong peningkatan kualitas SDM, peningkatan kompetensi, dan menguatkan ikatan tersebut dengan menekankan nilai ‘SETIA’ dengan visi dan misi prioritas yang sama. SETIA yang dimaksud adalah Solusi, Empati, Tegas, Inovatif, dan Andal.

Setiap pegawai PTSP diharapkan memiliki sifat SETIA :

SETIA

1.Solusi, artinya mampu memberikan penyelesaian terhadap segala persoalan dan permasalahan.

2. Empati, yaitu kemampuan menekankan untuk merasakan, selalu postive thinking.

3. Tegas, dalam arti berani ambil keputusan terhadap kewenangan.

4.Inovatif, dan yang terakhir.

5.Andal, maksudnya berkompeten.

PTSP Kelurahan Pondok Pinang

Jl. Pd. Pinang VII, RT.10/RW.2, Pd. Pinang, Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310

WhatsApp : 082122139661

Twitter : @PtspPonpin

Instagram : @ptsp.pondokpinang

Facebook Fan Page : PTSP Kelurahan Pondok Pinang