Bidang Pertanian

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017,

Jenis Pelayanan Perizinan dan non perizinan di Bidang Sosial Cakupan Kewenangan Penandatanganan Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Pondok Pinang:

  1. Izin Praktik Dokter Hewan (di Fasilitas Kesehatan)
  2. Izin Praktik Dokter Hewan (Praktik Perorangan)

Untuk melihat detail lengkap mengenai perizinan dan non perizinan, anda dapat mengunjungi http://pelayanan.jakarta.go.id/ atau http://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan

Leave a comment